Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis - Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a.
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatn
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Kasus -
Kasus Cyber Crime yang Pernah Terjadi
Beberapa contoh kasus Cyber yang terjadi adalah :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC,
diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
·
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
·
Pada 2009, sekitar 30 perusahaan besar termasuk
Google dan Adobe Systems, dikabarkan benajdi korban serangan cyber yang sangat
rumit. Para hacker berhasil mencuri properti intelektual dari
perusahaan-perusahaan tadi dengan memanfaatkan celah keamanan pada browser
Internet Explorer.
·
Vice President of Threat Research McAfee, Dmitri
Alperovitch mengatakan bahwa ia menemukan kata ‘Aurora’ pada direktori file di
komputer penyerang, saat melakukan pelacakan dari komputer yang telah
terinfeksi. Dipercaya, hacker menamakan Aurora sebagai nama operasi ini.
Pada
2008 Rusia dan Georgia terlibat konflik di Ossetia Selatan. Serangan cyber
melumpuhkan beberapa situs pemerintah Georgia dan situs-situs media lokal,
setelah Georgia menyerang Ossetia Selatan.. Serangan terhadap Georgia dilakukan menggunakan metoda
Distributed Denial of Service. Siapapun dalang serangan ini sepertinya telah
mengembangkan botnet, di mana masyarakat bisa mengunduhnya untuk membantu
serangan terhadap situs-situs Georgia.referensi :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://sidikgunadarma.wordpress.com/2012/10/21/5-kasus-cyber-crime-terdasyat-yang-pernah-terjadi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar