Teknologi Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi
Informasi bukan hanya sebatas teknologi komputer. Teknologi Informasi merupakan semua perangkat atau
peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan
dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke
pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.Dalam bidang Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. Dalam dunia ekonomi
dan bisnis, Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk
perdagangan.Namun dalam mendirikan
suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT,ada beberapa yang harus
kita ketahui dan lakukan yaitu berupa prosedur dalam pendirian bisnis.
Prosedur
Pendirian Bisnis.
Berikut
prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai membangun
usaha atau bisnis :
1. Mengajukan permohonan
rekomendasi kepada walikota/bupati.
2. Mengajukan permohonan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan
Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas
permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
3. Mengajukan Permohonan Izin
Gangguan.
4. Mengisi formulir surat
pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
5. Membuat Tanda Daftar Industri
(TDI).
Kontrak
Kerja
1. Masa percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3.
Bentuk
Perjanjian Kerja.
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi
Perjanjian Kerja.
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan.
5.
Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
6.
Penggunaan
Perjanjian
Kerja.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang
Panjar.
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis
dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya
bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai
komersial. Dengan demikian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua
atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah
mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang
sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah
disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Tujuan pakta integritas adalah
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.referensi :
http://elishhaumahu.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar